Temuan LPSK: Anak Terbit Rencana Diduga Turut Lakukan Kejahatan Fisik
LPSK melakukan investigasi dan melakukan kegiatan koordinasi serta penelaahan terkait dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi dan melakukan kegiatan koordinasi serta penelaahan terkait dengan penemuan Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari hasil koordinasi, investigasi dan penelahaan selama rentang waktu dari 27 Januari hingga 5 Maret 2022 itu, LPSK menemukan data dan fakta.
Di mana adanya tindak kekerasan yang juga diduga turut dilakukan oleh anak dari Terbit Rencana Peranginangin yakni Dewa Peranginangin (DW).
"Apa yang diduga dilakukan TRP dibantu anggota keluarga (anak TRP)," kata Edwin kepada wartawan, dikutip Rabu (16/3/2022).
Adapun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau LPSK menyebutnya 'Dinasty TRP' itu yakni dengan melakukan kejahatan fisik.
Hal itu di antaranya yakni, dengan melakukan tindak pemukulan, ditendang hingga kepala diinjak.
"Mereka dipukul menggunakan selang, kunci inggris, batu dan balok, ditetesi plastik yang sudah dibakar, disundut rokok, disetrum, dan jempol kaki dipukul dengan palu," kata Edwin.
Baca juga: Temuan LPSK: 53 Tahanan di Kerangkeng Bupati Terbit Menderita Cacat dan Gangguan Jiwa
Ironisnya, dalam perlakuan kekerasan ini turut juga dilakukan oleh DW yang merupakan anak dari TRP.
Bahkan kata Edwin, tidak sedikit para anak kereng --sebutan korban yang tinggal di kerangkeng-- mengalami cacat fisik karena tindakan kekerasan itu.
Beberapa di antaranya, mengalami kuku jari terbelah karena dipukul hingga jari tangannya terputus.
"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres hingga mengalami gangguan jiwa hingga ada meregang nyawa," ucap Edwin.
Adapun lokasi penganiayaan yang dilakukan oleh 'Dinasty TRP' itu kata Edwin, terjadi di berbagai tempat dan lokasi.
"Lokasi penganiayaan di kerangkeng maupun di luar kerangkeng, seperti gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," tukas dia.
Baca juga: Temuan LPSK: Bupati Langkat Dapat Keuntungan Lebih dari Rp 177 Miliar terkait Praktik Perbudakan