Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan
Rizky juga masih enggan menjawab ketika dicecar pertanyaan apakah akan mengembalikan uang Rp400 juta yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian akhirnya memenuhi pemeriksaan seusai diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.