Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Kejaksaan DKI Sita 1 Kontainer Minyak Goreng yang Hendak Diekspor ke Hongkong

Dugaan korupsi dimaksud yakni proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Kejaksaan DKI Sita 1 Kontainer Minyak Goreng yang Hendak Diekspor ke Hongkong
Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022, di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/3/2022).

Dugaan korupsi dimaksud yakni proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.




Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

Ketut mengatakan, migor itu rencananya akan diekspor dengan cara melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

Baca juga: Soal Kisruh Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kesalahan Utama Saya Tidak Bisa Prediksi Perang

Dilanjutkannya, ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

BERITA TERKAIT

Ketut membeberkan bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400.000.000 per kontainer.

Dia menerangkan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

"Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas