Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilangkan Ponsel hingga Pindahkan Isi Rekening, Bareskrim Polri Duga Ada yang Ngajarin Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hilangkan Ponsel hingga Pindahkan Isi Rekening, Bareskrim Polri Duga Ada yang Ngajarin Indra Kenz
instagram
Indra Kenz ternyata memiliki seorang guru bernama Fakar Suhartami Pratama. Kini guru Indra Kenz kabur dari dunia digital. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang terkait kasus Binomo Indra Kenz.

17 di antaranya merupakan saksi dan dua lainnya adalah saksi ahli.

"Total saksi yang sudah diperiksa 19 orang, dengan rincian 17 saksi dan 2 saksi ahli," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Berita Rekomendasi

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Selain Hilangkan Barang Bukti, Indra Kenz Pindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Polisi

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas