Irjen Napoleon Bonaparte Kedapatan Pakai Handphone Saat Sidang Secara Virtual dari Lapas Cipinang
Namun, pada saat proses persiapan sidang, Napoleon terpantau memegang gawai atau handphone yang pandangannya tepat ke depan kamera zoom.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, hadir dalam sidang perdana secara virtual dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022).
Terlihat dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Napoleon mulai memasuki ruang zoom sekitar pukul 11.50 WIB setelah diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, pada saat proses persiapan sidang, Napoleon terpantau memegang gawai atau handphone yang pandangannya tepat ke depan kamera zoom.
Jenderal polisi bintang dua itu bahkan terlihat sempat bercakap-cakap sambil tersenyum sebelum akhirnya dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Ketika itu juga, terlihat Napoleon langsung bergegas menaruh kembali handphonenya dan persidangan dilanjutkan dengan diawali pertanyaan dari hakim terkait kondisi kesehatan Napoleon.
"Saudara Irjen Napoloen sehat?" tanya Hakim Ketua Djuyamto, dalam persidangan Kamis (17/3/2022).
"Sehat yang Mulia," jawab Napoleon.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Debat dengan Hakim, Minta Perkara Terhadap M Kece Tak Disidangkan
Menyikapi adanya kegiatan tersebut, lantas awak media mencoba untuk menginformasi kepada pihak jaksa yang berada di ruang sidang.
Hanya saja para jaksa enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.