Irjen Napoleon Hadir Secara Virtual Sidang Perdana Dugaan Kekerasan M Kece dari Lapas Cipinang
Irjen pol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece akhirnya hadir dalam persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen pol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece akhirnya hadir dalam persidangan.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri tersebut hadir secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, fisik dari Irjen Napoleon hadir secara virtual dan terlihat pada layar yang sudah disediakan oleh pihak Pengadilan.
Terpidana kasus korupsi terkait Djoko Tjandra itu hadir di persidangan sekitar pukul 11.50 WIB tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kalau Napoleon Bonaparte sudah bersedia.
"Saudara sehat?" tanya majelis hakim kepada Napoleon, Kamis (17/3/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Napoleon secara virtual.
Terkait dengan persidangan tersebut, saat ini tim kuasa hukum dengan Majelis Hakim sedang melakukan negosiasi agar terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam sidang secara langsung.
Adapun permintaan itu dilayangkan sejak jaksa membacakan dakwaan hingga nantinya hakim menjatuhkan putusan.
Baca juga: Majelis Hakim Tegur Jaksa Berulang Kali karena Belum Siap Hadirkan Napoleon Bonaparte di Persidangan
Hakim Tegur Jaksa Berkali-kali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan teguran kepada susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Adapun teguran itu dilayangkan, karena jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte dalam persidangan sampai waktu yang ditentukan.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10.00 kami di ruang sidang ini juga masih di pake untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang jadi kita tunggu 5 menit lagi kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda (sidang)," kata majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan kalau terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte sedang dalam persiapan.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa untuk sedianya memperhatikan dan taat pada aturan persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.