Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Dihadirkan Virtual, Irjen Napoleon Bonaparte Ngotot Minta Datang Langsung ke Pengadilan

Napoleon Bonaparte menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keberatan Dihadirkan Virtual, Irjen Napoleon Bonaparte Ngotot Minta Datang Langsung ke Pengadilan
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis (17/3/2022).

Atas hal itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir secara langsung dalam persidangan. 

Permintaan itu disampaikan Napoleon agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman.

Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.

"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang.

Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan.

"Menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ucapnya.

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte (kiri bawah) saat menggunakan handphone di dalam sidang dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022).
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte (kiri bawah) saat menggunakan handphone di dalam sidang dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022). (Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Menyikapi hal tersebut, hakim ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), sebab permintaan serupa juga dilayangkan oleh tim kuasa hukum Napoleon.

Hal itu penting dipertimbangkan karena kata hakim Djuyamto, perlu adanya kesepakatan dari seluruh perangkat persidangan terkait mekanisme persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice

"Bagaimana PU? Jadi saya kira kita yang penting nomor 1 adalah sidang berlangsung dengan lancar, itu esensi dari persidangan ini," kata Hakim Djuyamto.

"Selanjutnya terkait dengan kedepannya karena kami sangat menghormati di luar sidang ini apapaun penetapan atau yang majelis hakim buat kami menghormati," ucap Jaksa.

Minta Perkara Dihentikan

Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (17/3/2022).

Adapun perdebatan itu didasari karena tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte memiliki bukti adanya pernyataan perdamaian antara M. Kece dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu.

Dalam protesnya, tim kuasa hukum Napoleon menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap membawa perkara ini hingga persidangan.

"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara pak jenderal Napoleon dengan M. Kece," kata kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.

Atas adanya protes tersebut, Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara kliennya itu.

Eggi meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan proses persidangan yang menjerat Napoleon Bonaparte karena sebelumnya sudah ada surat perdamaian.

Terlihat di ruang sidang, sesekali Eggi menampilkan bentuk fisik dari surat perdamaian antara M. Kece dengan Napoleon Bonaparte.

"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang gak perlu di sidang tapi di sidangkan?" ucap Eggi kepada majelis hakim.

Belum sampai menyikapi permintaan dari tim kuasa hukum Napoleon, ucapan dari hakim ketua Djuyamto langsung diputus kembali oleh Eggi Sudjana.

Bahkan baik Eggi Sudjana maupun ketua hakim Djuyamto sempat beradu argumen dalam persidangan, dengan keduanya mengungkapkan akan saling menghormati.

"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus memgambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," kata Hakim Djuyamto.

"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya gak bener?" sahut Eggi Sudjana.

Guna mengantisipasi perdebatan makin memanas alhasil Hakim Djuyamto memutuskan untuk melakukan musyawarah di antara susunan majelis hakim.

"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," tukas Hakim Djuyamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas