Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan kabar duka tentang eksekusi mati 2 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha mengungkap kronologi dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan kabar duka tentang eksekusi mati 2 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Dua WNI tersebut dieksekusi mati atas kasus pembunuhan sesama WNI.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengungkapkan kronologi hingga bantuan hukum yang diberikan pemerintah dalam upaya meringankan hukuman terhadap dua WNI tersebut.

Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).

Pada tanggal 2 Juni 2011, AA, NH, dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah.

Baca juga: Kemlu: 9 WNI di Chernihiv Masih Berada Dalam Safe House Pabrik

Berita Rekomendasi

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Selanjutnya AA, NH, dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

“AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” kata Judha.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Baca juga: Kemlu Apresiasi Kontribusi AAYG Dalam Diplomasi Publik Indonesia

Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas