Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan kabar duka tentang eksekusi mati 2 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha mengungkap kronologi dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi. 

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya,” kata Judha.

Judha mengungkapkan hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi.

Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Direktur PWNI mengatakan sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan.

Baca juga: Soal Evakuasi WNI di Ukraina, Kemlu: 14 WNI Masih Tinggal di Bucharest karena Postif Covid-19

Upaya itu baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

Terkait langkah hukum dan kekonsuleran, perwakilan RI telah mendampingi proses investigasi di kepolisian sebanyak 4 kali, mendampingi persidangan sebanyak 10 kali, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017), serta melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebanyak 14 kali.

Perwakilan RI juga telah menyampaikan memori banding sebanyak 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.

Berita Rekomendasi

“Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Al Kurdi dan melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali,” kata Judha.

Judha mengatakan langkah diplomatik juga telah dilakukan pemerintah.

Pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali dan mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.

Pemerintah juga telah mengirimkan surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI sebanyak 1 kali pada (11 Februari 2021)

Presiden RI juga telah mengirimkan surat pribadi kepada Raja Arab Saudi sebanyak 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

“Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas