2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU
Kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam FPI menerima putusan dan tak ajukan banding, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim Arif.
Respons PA 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua penembak Laskar FPI.
Diwartakan Tribunnews.com, Slamet mengungkapkan, dari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Baca juga: Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.
Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.
Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi S)