Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Dicecar Soal Perusahaan Kursus Trading Milik Anaknya
Ayah Indra Kenz yang berinisial LHS itu diperiksa selama lebih dari 7 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ayah Indra Kenz yang berinisial LHS itu diperiksa selama lebih dari 7 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
"Bapaknya IK pemeriksaanya selesai dari 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB tadi," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kejam, 2 ART Aniaya Kakak Beradik di Cengkareng, Mulut Balita Disumpal Tissue, Dicubit dan Dipukul
Baca juga: Beraksi di Tengah Kemacetan, Bajing Loncat Rampas HP hingga Palak Sopir Truk di Cilincing
Gatot menyatakan bahwa ayah Indra Kenz dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
Dia ditanya seputar perusahaan kursus trading milik Indra Kenz di Medan.
"Ada 18 pertanyaan. Secara umum disampaikan yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo dan Pindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Polisi
Baca juga: Komplotan Maling Tenteng Pistol Beraksi Curi Motor Warga di Kramat Jati
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.