Beredar Undangan Rakor Kemenko Polhukam Bahas Isu Penundaan Pemilu, Ini Respons KPU RI
Beredar surat berkop Kemenko Polhukam yang mengagendakan rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilu 2024 dan isu calon penjabat kepala daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang mengagendakan rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilu 2024 dan isu calon penjabat kepala daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.
Rapat diagendakan pada Senin, 21 Maret 2022 di sebuah hotel di Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pihak yang memimpin rapat adalah Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Kemenko Polhukam.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan soal Rakor Kemenko Polhukam Terkait Isu Penundaan Pemilu 2024
Menanggapi hal ini, Ketua KPU RI Ilham Saputra mempersilakan KPU setempat yang diundang untuk hadir dan menegaskan komitmen penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 sesuai konstitusi.
"Silakan KPU kab/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024 sesuai dengan Konstitusi dan perundangan yang berlaku," kata Ilham kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Ilham mengatakan sampai saat ini pihak KPU RI belum diundang rapat serupa oleh Kemenko Polhukam.
"Sampai saat ini belum," ucap Ilham.
Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait beredarnya salinan undangan resmi berkop surat Kemenko Polhukam RI di media sosial.
Mahfud menjelaskan agenda tersebut untuk menjawab isu penundaan pemilu takkan mempengaruhi tahapan kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata Mahfud di akun resmi Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Ingatkan Ada Konstitusi, Pengamat: Pejabat Tak Boleh Ikuti Keinginan Publik Soal Penundaan Pemilu
Artinya, lanjut dia, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak.
"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," kata dia.