Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Urus Online di Aplikasi JKN, Offline di Kantor Terdekat
Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang berikut ini baik secara online maupun offline.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang berikut ini.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik, karena bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan alias mengurus offline jadi pilihan.
![BPJS Kesehatan kembali menggandeng mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam implentasi pembiayaan SIF melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, Kamis (25/11/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bpjs-kesehatan-kembali-menggandeng-mitra-perbankan-yakni-bank-syariah-indonesia-bsi.jpg)
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:
1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;
2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;
5. Lalu, klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta;
6. Pendaftar akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama masing-masing;
7. Terakhir, cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.