Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng

Fraksi PKS DPR RI memutuskan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI memutuskan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng serta mendorong DPR untuk membentuk Pansus (panitia khusus) Angket.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai, permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat.

Selain itu, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum.

"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," kata Jazuli di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurut Jazuli, pemerintah telah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.

"Sudah sulit ditemukan ini minyak goreng, ditambah juga harganya luar biasa melambungnya. Bayangkan mereka yang menjual gorengan jeritannya, di sini pemerintah harus hadir, di dalam undang-undang pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan menjaga ketersediaan kebutuhan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Atasi Masalah Minyak Goreng, Fraksi PKS Usulkan Hak Angket DPR

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

"Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket," pungkas Jazuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas