Harga Minyak Goreng Kemasan Terus Naik, Mendag: Harganya akan Turun Seiring Banyaknya Stok di Pasar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara soal naiknya harga minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara soal naiknya harga minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).
Dengan adanya pencabutan HET pada minyak goreng kemasan ini, maka harganya akan dilepas pada mekanisme pasar.
Diketahui pencabutan HET minyak goreng kemasan ini telah ditentukan lewat Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dilansir Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: HET Dicabut, Stok Minyak Goreng di Majalengka Kini Melimpah, Harganya Langsung Melejit
Sebagai ganti dari pencabutan HET minyak goreng kemasan, pemerintah telah menetapkan HET pada minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah tersebut disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lebih lanjut Lutfi meyakini bahwa harga minyak goreng kemasan yang melambung tinggi bisa berangsur turun.
Seiring dengan kian banyaknya stok minyak goreng kemasan di pasaran.
"Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp 23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga," terang Lutfi.
Baca juga: 2 Kali Absen Rapat di DPR, Mendag Bantah Mengelak Hindari Masalah Minyak Goreng
Lutfi menambahkan, pemerintah juga akan menaikkan pungutan eskpor minyak goreng dan mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).
Diharapkan nantinya produsen minyak goreng akan lebih tertarik untuk memberikan hasil produksinya ke pasar dalam negeri, daripada mengeskpor ke luar negeri.
"Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar."
"Karena ini mekanisme pasar, mudah-mudahan dapat menjaga kestabilan nasional untuk paling tidak pasokannya kepada masyarakat," ujar Lutfi.
Baca juga: Duga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Akui Tak Bisa Melawan: Maaf, Tidak Bisa Mengontrol
Komisi VI DPR akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.