Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indra Kenz Diduga Punya Tim yang Ikut Bantu Hilangkan Barang Bukti Hingga Memindahkan Isi Rekening

Tim diduga turut membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Termasuk membantu memindahkan isi rekening Indra Kenz agar tak disita.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Indra Kenz Diduga Punya Tim yang Ikut Bantu Hilangkan Barang Bukti Hingga Memindahkan Isi Rekening
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa ada dugaan Indra Kenz memiliki tim yang turut membantunya.

"Sudah ada lah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyampaikan tim tersebut juga diduga turut membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Termasuk, kata dia, membantu memindahkan isi rekening Indra Kenz agar tak disita.

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu.

Kendati demikian, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai tim Indra Kenz tersebut. Hanya, dia menegaskan akan menindak pihak yang terlibat.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.


"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Baca juga: Salah Satu Korban Indra Kenz Sambangi Mabes Polri untuk Serahkan Bukti Tambahan

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.

Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas