Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Kuasa Hukum Bersyukur
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.
Berita Rekomendasi