Kemenag Rilis Aplikasi Mobile HajiPintar, Jemaah Bisa Daftar Secara Online
Melalui aplikasi mobile HajiPintar, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis pelayanan kepada jemaah haji berupa aplikasi mobile HajiPintar.
Melalui aplikasi ini, calon jemaah dapat mendaftar haji secara online.
"Pada momentum Rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi mobile HajiPintar, jemaah dapat mendaftar haji," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
"Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula," tambah Yaqut.
Baca juga: Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Atas Rp 40 Juta Dinilai Masih Memberatkan Masyarakat
Melalui sistem ini, kata Yaqut, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji.
Proses pendaftaran haji, menurut Yaqut, akan lebih sederhana, cepat, murah, dan mudah.
"Inovasi ini digagas semenjak Prof Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof Hilman Latif," ucap Yaqut.
Dia meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi.
Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di tanah air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.