Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag Rilis Aplikasi Mobile HajiPintar, Jemaah Bisa Daftar Secara Online

Melalui aplikasi mobile HajiPintar, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Rilis Aplikasi Mobile HajiPintar, Jemaah Bisa Daftar Secara Online
AFP
Jemaah melakukan tawaf di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada 22 Juli 2021. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis pelayanan kepada jemaah haji berupa aplikasi mobile HajiPintar.

Melalui aplikasi ini, calon jemaah dapat mendaftar haji secara online.

"Pada momentum Rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi mobile HajiPintar, jemaah dapat mendaftar haji," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

"Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula," tambah Yaqut.

Baca juga: Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Atas Rp 40 Juta Dinilai Masih Memberatkan Masyarakat

Melalui sistem ini, kata Yaqut, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji.

Proses pendaftaran haji, menurut Yaqut, akan lebih sederhana, cepat, murah, dan mudah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Inovasi ini digagas semenjak Prof Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof Hilman Latif," ucap Yaqut.

Dia meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi.

Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di tanah air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas