Bivitri Susanti Sebut Penetapan Haris Azhar dan Fatia KontraS Lebih Mengerikan dari Kudeta
Menurutnya hal itu adalah upaya pemerintah untuk membungkam aktivis yang kritis pada negara.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyoroti ditetapkannya aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Menurutnya hal itu adalah upaya pemerintah untuk membungkam aktivis yang kritis pada negara.
"Hukum itu benar-benar digunakan secara efektif untuk autocratic legalism," kata Bivitri secara virtual dalam diskusi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden di Kanal Youtube YLBHI, Sabtu (19/3/2022).
Adapun autocratic legalism yang dimaksud Bivitri yakni cara pandang dalam melihat segalanya secara legalistik seperti diakomodasi oleh aturan atau dilakukan oleh aparat berseragam dan dianggap benar.
"Kalau kita mengutip literatur, autocratic legalism dibilang ini cara yang jauh lebih mengerikan dari kudeta, melebihi kudeta pakai tank dan tentara," ujarnya.
Baca juga: YLBHI: Penundaan Pemilu adalah Agenda Jahat yang Terstruktur
Penetapan tersangka Haris dan Fatia, menurut Bivitri, dianggap efektif karena masyarakat akan menganggap apa pun yang dilakukan penguasa adalah benar karena bertindak atas nama hukum.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka buntut video yang diunggah di Youtube Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
"Iya benar mas (Haris dan Fatia tersangka)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan menyatakan bahwa penyidik juga langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Senin (21/3/2022) besok.
"Hari Senin akan diperiksa oleh penyidik," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang dilaporkan Luhut pada September 2021 di Polda Metro Jaya sempat menemui upaya mediasi.
Namun, restorative justice yang diupayakan tak menemui hasil hingga Luhut menginginkan melanjutkan perkara ini.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut akhirnya melanjutkan jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.