Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Diminta Jangan Kalah dari Penguasa Minyak Goreng 

(PRIMA) memandang pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh pemerintah membuktikan bahwa negara Indonesia saat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Diminta Jangan Kalah dari Penguasa Minyak Goreng 
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) memandang pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh pemerintah membuktikan bahwa negara Indonesia saat ini dikendalikan oligarki

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa berkutik dalam menghadapi segelintir orang super kaya yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng.

"Ini kan bukti bahwa pemerintah kita kalah dan menyerah dalam menghadapi segelintir orang super kaya yang menguasai perkebunan sawit dan produksi minyak goreng," ujar Alif, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022). 

Sebelumnya, pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 telah resmi mencabut peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada Rabu, (16/3). 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon adanya kelangkaan terhadap komoditas pangan ini di lapangan. 

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Baca juga: DPR Dorong Pansus Minyak Goreng

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah 11.500 rupiah per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per liter, dan minyak goreng kemasan premium 14.000 rupiah per liter.

Berita Rekomendasi

Uniknya, setelah kebijakan mengenai HET tersebut dicabut, harga minyak goreng melejit tinggi dan ketersediaannya tiba-tiba melimpah di lapangan. 

Berdasarkan pantauan beberapa media, harga minyak goreng mencapai 23 ribu rupiah untuk kemasan 1 liter dan 48 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah untuk kemasan 2 liter. 

Alif mengungkapkan kondisi semacam ini merupakan sebuah ironi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. 

Hanya saja, tambah dia, perkebunan sawit dan produksi minyak goreng Indonesia saat ini hanya dikendalikan oleh segelintir orang saja. 

Hal itu terbukti bahwa pemilik perkebunan kelapa sawit juga merupakan produsen minyak goreng terbesar nasional. 

“Lahan perkebunan kelapa sawit mereka ini juga banyak yang memakai HGU (Hak Guna Usaha) dari negara, jika mereka tidak tunduk pada pemerintah, tinggal cabut saja, jangan sampai negara kalah sama elit kecil orang super kaya itu,” tegasnya. 

Menurut Alif, kondisi semacam ini tidak hanya terjadi pada komoditas minyak goreng saja. Kendali oligarki juga terjadi pada komoditas bahan pokok dan sumber kakayaan alam Indonesia lainnya seperti batubara, mineral dan lain-lain.

Untuk itu, sebelum semuanya terlambat, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menata ulang industri nasional. Khususnya yang bergerak di sektor penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.

“Negara bersama rakyat, harus menjadi aktor utama di segala aspek yang menyangkut kebutuhan pokok,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas