KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop
Pemeriksaan terhadap Muhajir dilakukan tim penyidik di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku pada 17 Maret 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta, soal dugaan pengaturan proyek yang dilakukan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Pemeriksaan terhadap Muhajir dilakukan tim penyidik di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku pada 17 Maret 2022.
Muhajir tak diperiksa sendirian. Dia dipanggil bersama Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar, Jamatia Booy; dan Anggota DPRD Buru Selatan, Bernardus Wamese.
Kemudian, mantan Bendahara Setda, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Ismid Thio; Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Japar; dan PNS bernama Semuel R. Teslatu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Disamping itu, Muhajir Bahta dkk juga dikonfirmasi tim penyidik terkait adanya aliran dana dari Tagop Sudarsono ke beberapa pihak terkait lainnya.
Baca juga: Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Selisik Aliran Uang ke Tagop Soulisa
Harusnya, penyidik KPK juga memeriksa Bendahara Setda Kab. Buru Selatan, Aisya Ida. Namun, Ali mengatakan, Aisya tak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang.
Thomas Marulessy selaku PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012-2014 dan Daniel Saleky selakuPanitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum, Kabupaten Buru Selatan), juga ikut tidak hadir.
Terhadap keduanya, kata Ali lagi, akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.