Besok Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar: 'Daripada Memidanakan Kami, Lebih Baik Urus Papua'
Luhut sebelumnya melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Besok Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar: 'Daripada Memidanakan Kami, Lebih Baik Urus Papua'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/haris-azhar-dan-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Kabar penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ia mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.
"Iya jadi benar dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Baca juga: POPULER Nasional: Haris dan Fatia Tersangka | Rudy Salim Bongkar Aib Indra Kenz
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.
Luhut sebelumnya diketahui melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.