Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan 'Ngalor Ngidul'
"Skandal bisnis apaan? Sudahlah jangan ngalor ngidul. Buka aja di pengadilan kalau faktual infonya," kata Jodi ketika dihubungi Tribunnews.com.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mempertanyakan skandal yang dimaksud oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi atas penetapan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jodi meminta pihak mereka untuk tidak berbicara ngalor-ngidul terkait kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan juga merespons pernyataan Haris atas penetapan tersangka kepadanya dan Fatia terkait kasus tersebut.
"Skandal bisnis apaan? Sudahlah jangan ngalor ngidul. Buka aja di pengadilan kalau faktual infonya," kata Jodi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi
Jodi juga mengatakan pernyataan-pernyataan pihak Haris dan Fatia yang mengklaim sebagai pejuang HAM, seolah harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang.
Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.
"Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu," kata Jodi.
"Apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukum karena pencemaran nama baik orang lain? Janganlah terus berlindung di balik jubah pejuang HAM," lanjut Jodi.
Ia mengatakan kalau pihak Haris dan Fatia siap menuduh orang, maka mereka juga harus siap membuka yang mereka sebut kebenarany tersebut di jalur hukum.
Jodi juga mengatakan kalau pihak Haris dan Fatia melebar kemana-kemana maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Baca juga: Menko Luhut Bahas Food Estate di Kementan, Minta PUPR Segera Bangun Irigasi dan Infrastruktur Lainya
"Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar, dibuktikan saja di pengadilan mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi. Jangan mengklaim sebagai seolah pemilik kebenaran di republik ini," kata Jodi.
Diberitakan sebelumnya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).