Alasan Narkoba Identik dengan Dunia Hiburan, Ini Faktor Pemicu yang Diungkap Psikolog
Meski bahaya narkoba dapat mengancam siapa saja, lintas usia, gender, bahkan profesi, tak bisa dipungkiri narkoba erat kaitannya dengan dunia hiburan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan mencuat musisi yang tersangkut kasus narkoba.
Di antaranya vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis dan terbaru gitaris band Geisha, Roby Satria.
Meski bahaya narkoba dapat mengancam siapa saja, lintas usia, gender, bahkan profesi, tak bisa dipungkiri narkoba erat kaitannya dengan dunia hiburan.
"Karena memang banyak yang terekspos oleh media. Padahal narkoba bisa di konsumsi oleh siapa saja," kata Psikolog klinis dewasa dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Nirmala Ika, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Jika kasus menjerat kalangan yang tidak tersohor, bakal jarang dimuat oleh media massa. Kecuali aparat kepolisian mengungkap kasus jaringan besar pengedar narkoba.
"Jarang dibahas di media orang-orang kantor yang ketahuan pakai narkoba, karena tidak menarik kecuali ada penggerebekan dalam skala besar," imbuhnya.
Nirmala menyatakan, penggunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan maupun perubahan kesadaran mengurangi.
Juga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan perubahan prilaku.
"Secara psikologis salah satu faktor pemicu orang menggunakan narkoba adalah untuk menghilangkan rasa tidak nyaman, karena situasi-sutuasi yang harus dihadapi di kehidupan sehari-hari," jelas Nirmala.
Baca juga: PROFIL Roby Satria, Gitaris Geisha yang Kembali Terjerat Narkoba, Ternyata juga Produser Fourtwnty
Diketahui, Fauzan Lubis diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.
Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba. Dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara, Roby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Roby kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya, AR.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.