Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Akses www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah ditutup, Senin (21/3/2022) pukul 12.00 WIB, simak cara cek pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Akses www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
IG @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah ditutup, Senin (21/3/2022) pukul 12.00 WIB, simak cara cek pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja dengan login www.prakerja.go.id atau lewat SMS. 

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Arti Status di Dashboard Kartu Prakerja

Terdapat tiga status yang akan muncul di dashboard Kartu Prakerja, yakni:

  • Menunggu Gelombang Ditutup; artinya pengguna telah tergabung dan gelombang belum ditutup.
  • Sedang Diproses; artinya saat gelombang sudah ditutup dan menunggu waktu seleksi.
  • Dalam Proses Seleksi; yakni Manajemen Pelaksana sedang melakukan seleksi.
Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id
Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas