PKB Tolak Usulan Hak Angket PKS Soal Minyak Goreng: Mau Lebaran, Akan Menimbulkan Kegaduhan
Jazuli Juwaini mengusulkan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Ia menganggap, pembentukan Pansus hak angket Minyak Goreng diperlukan untuk mengungkap secara transparan kasus kelangkaan dan mahalnya harga di pasaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI Nasim Khan menolak usulan tersebut.
Pasalnya, ia menilai pembentukan hak angket dalam waktu dekat ini tidak tepat. Terlebih, menjelang hari raya Idul Fitri yang nantinya justru menimbulkam kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Fraksi PDIP Sebut Lelucon Tak Lucu Usulan PKS Tentang Hak Angket Minyak Goreng
"Angket Pansus waktunya sangat mepet sedangkan situasi berjalan, apalagi mau lebaran semakin akan menimbulkan kegaduhan," kata Nasim kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, yang saat ini dibutuhkan tindakan dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng.
"Sebaiknya langsung bertindak semua komponen dalam penyelesaian ini," tambahnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga mengatakan, bahwa masyarakat kini membutuhkan penyelesaian dengan cepat. Bukan, malah diisi dengan rapat-rapat koordinasi yang memakan waktu banyak.
"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dll, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut larut," ucapnya.
PKB, kata Nasim, lebih memilih membentuk Panitia Kerja (Panja).
Sebab, pengambilan kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng itu merupakan keputusan rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).
Baca juga: Polri Pastikan Belum Ada Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng
"Dengan keputusan rakortas (Rapat Koordinasi terbatas) maka tanggungjawab penyelesaian ada di menko (Menko Perekonomian; Airlangga Hartarto) dimana mendag dibawah koordinasi menko, semoga bisa lebih baik dan adil dalam mengungkap semua persoalan ini," kata Nasim.
Terlebih, kata Nasim, Komisi VI DPR RI telah merekomendasikan akan membentuk Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
"Untuk usulan PKS terhadap hak angket. Kami pikir masih belum perlu, karena jelas permasalahannya juga komisi VI udah memutuskan untuk Panja," ucap. Nasim.
Diketahui, Pemerintah menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau harga pasaran.
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga minyak goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.