Polri Akan Periksa Pihak Klub Sepakbola MU soal Peran Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
peran dari tersangka Zainal tersebut adalah sebagai pihak yang mengurusi sponsor terhadap PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United.
Hal itu merujuk pada penetapan tersangka Zainal Hudha Purnama atas penipuan robot trading Viral Blast.
Kata Whisnu, Zainal merupakan manajer klub dari Laskar Dapet Kerrap tersebut.
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut," kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Tak hanya itu, Whisnu juga menyebut kalau peran dari tersangka Zainal tersebut adalah sebagai pihak yang mengurusi sponsor terhadap PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
"Dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," ucap Whisnu.
Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya.
Baca juga: Polri Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Petinggi Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
Hal itu penting dilakukan karena tim penyidik Polri menduga adanya penerimaan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) masih melakukan pelacakan harta kekayaan atas hasil penipuan modus robot trading Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari hasil pelacakan itu pihaknya menyita aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast berupa unit rumah.
"Satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai 15 Miliar Rupiah," kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (21/3/2022).
Tak hanya itu, Whisnu menyebut tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306.
Adapun apartemen itu milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," beber Whisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.