Polri Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Lebih Narkoba Jaringan Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan
Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap penangkapan tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Mal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap penangkapan tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan ini didasari dari adanya laporan masyarakat.
"Jadi yang pertama kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfethamin yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia," kata Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Brigjen Krisno membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.
Di mana kata dia, peredaran narkoba ini sendiri dilakukan dari kapal ke kapal (ship to ship).
Berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan, mereka menggunakan kapal penjemput dari Aceh menuju perairan Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut.
"Akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia khususnya Jakarta," kata Krisno.
Mendengar adanya peredaran tersebut, lantas pihak kepolisian dibantu tim bea cukai langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi rawan.
Baca juga: Roby Geisha Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Seberat 8 Gram
Untuk lokasi pertama yang berhasil mengungkap peredaran itu kata Krisno yakni, di dalam bus saat berada di Aceh dan ditemukan 20 kilogram narkotika jenis ganja.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada 20 kilogram narkotika jenis ganja yang sudah dimasukkan ke bus PO Pelangi, jadi TKP nya jalan raya Banda Aceh, Aceh Timur," ucap Krisno.
Adapun dari pengungkapan ini, Polri berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 20 kg dan 84 kg narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapih.
Sedangkan untuk tersangka yang diamankan ada tiga orang dengan peran berbeda yakni Januar bin Jaelani dan Dian Ramadhan bin Riduan sebagai tekong atau kurir serta Hanafis alias Hafis sebagai kurir pengambilan ganja dari Aceh untuk dibawa ke Padang.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih mencari beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni Anif alias Daud, Idris dan Sukri.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan sebelumnya ada karung, sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram," tuturnya.
Atas kasus ini, para tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati.