Polri Pastikan Belum Ada Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng
Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka mafia terkait dengan peredaran minyak goreng.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka mafia terkait dengan peredaran minyak goreng.
Hal itu menyusul dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang menyatakan kalau dirinya telah mengantongi nama mafia minyak goreng dan akan diumumkan oleh kepolisian dalam waktu dekat.
"Belum ada (tersangka kasus mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Terkait hal tersebut, Whisnu mengungkapkan saat ini Satgas Pangan Polri masih fokus terhadap pasokan atau stok kesediaan minyak goreng di pasaran.
Baca juga: Waketum MUI Sebut Pernyataan Megawati Bisa Jadi Kekuatan Ibu-ibu Lawan Mafia Minyak Goreng
Alhasil, kata dia, pihak kepolisian belum menaruh konsentrasi untuk melakukan pengejaran pelaku mafia bahan pokok tersebut.
"Satgas pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," tukas Whisnu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah tak akan mengalah pada mafia minyak goreng.
Bahkan dia menyebut calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan Senin (21/3/2022).
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Saya juga ingin meng-clearkan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (hari ini, red)," kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan, mafia tersebut adalah pihak-pihak yang melakukan ekspor minyak goreng tanpa menaati aturan dan melawan hukum.
Selain itu mafia yang dimaksud juga pihak-pihak yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi itu ke minyak industri, baik yang diekspor ke luar negeri, maupun di-repack untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," ucapnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan telah mengantongi nama calon tersangka kasus mafia minyak goreng.
Namun, dia enggan mengungkapkan dalang di balik kasus mafia minyak goreng itu.
"Nanti akan diumumkan hari Senin. Kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.