Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN

Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi belum memiliki EFIN, coba ikuti cara berikut untuk dapatkan EFIN secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi Lapor SPT Pajak - Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi belum memiliki EFIN, coba ikuti cara berikut untuk dapatkan EFIN secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Pajak wajib dilakukan oleh para wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengutip dari pajak.go.id, kini SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui e-Filling.

Namun sebelumnya, para wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? bisakah dilakukan secara online?

EFIN kini bisa didapatkan secara online, melalui cara berikut ini.

Baca juga: Soal SPT Tahunan, Terlambat Lapor atau Tidak Lapor Kena Denda Rp 100 Ribu

Baca juga: Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan Mengisi Formulir 1770SS, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

BERITA REKOMENDASI

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.


Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas