Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN
Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi belum memiliki EFIN, coba ikuti cara berikut untuk dapatkan EFIN secara online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tetapi selama pandemi, wajib pajak juga bisa mendapatkan EFIN secara online.
Cara mendaptkan EFIN online dapat dilakukan dengan menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku secara resmi untuk selamanya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:
Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.
- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Cara Isi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.