Dukung Pembangunan Nasional, Kemendagri Dorong Penguatan Peran Daerah Jalin Kemitraan dengan Ormas
kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang diakui dalam konstitusi kita khususnya Pasal 28 UUD 1945, maupun International Covenant On Civil
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, mengadakan Rapat Konsolidasi Nasional Pengelolaan Kemitraan Ormas Lokal dengan Ormas Asing di Daerah di Hotel Akmani Jakarta.
Rapat Konsolidasi Nasional ini menjadi media urun rembug bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya menyamakan persepsi, irama dan langkah dalam pengawasan yang terukur.
Selain itu juga pengelolaan kemitraan ormas lokal dengan ormas asing di daerah, sehingga dapat berkontribusi baik bagi pembangunan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Imran.
Dalam sambutannya, Imran menyampaikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang diakui dalam konstitusi kita khususnya Pasal 28 UUD 1945, maupun International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR), yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai bagi warga dunia.
"Saat ini ada sekitar 471 ribu Ormas yang terdaftar di Pemerintah, dimana 56 diantaranya adalah Ormas Asing. Jumlah Ormas yang besar ini tentunya menjadi potensi dan tantangan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengelola mereka," kata Imran dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri dan Bekas Direktur Produksi PNRI Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Dirinya menjelaskan, pemerintah berharap Ormas Asing dan Ormas Lokal bisa mengerahkan segenap sumber dayanya untuk bangsa dan ikut menjaga stabilitas negara.
Saat ini, Ormas menjadi mitra Pemerintah yang sangat strategis.
Pada beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, Ormas bahkan menjadi mitra negara lainnya, dan menggantikan pola kemitraan Government to Government, atau Pemerintah dengan Pemerintah.
"Ketika saya kunjungan ke Belanda, Pemerintah Belanda mengatakan bahwa bantuan dari Pemerintah Belanda sekarang tidak banyak yang melalui G to G, tapi melalui Ormas di negaranya yang melakukan aktivitas kemitraan dengan Pemerintah negara lain," ujar Imran.
Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah karena Ormas Asing tersebut dalam kemitraannya juga memiliki kegiatan di daerah.
Sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintah daerah dan juga sebagai salah satu anggota Tim Perizinan Ormas, Kemendagri tentunya memiliki peran yang sangat strategis.
Apalagi, dalam Pasal 19 dan 24 PP 59/2016 diamanatkan bahwa Ormas Asing yang akan melakukan kegiatan di daerah wajib melapor kepada Menteri Dalam Negeri.
"Melalui pertemuan ini kami mengharapkan dapat menyamakan pandangan dan sarana bagi semua pihak terkait untuk menyamakan persepsi terkait aktivitas Ormas Asing beserta mitra Ormas Lokalnya agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan yang cepat dan terukur terhadap segala kegiatan Ormas Asing beserta mitra ormas lokalnya sehingga segala kegiatan mereka dapat berkontribusi dalam mendukung percepatan pembangunan nasional tanpa merugikan kepentingan nasional yang lebih besar," kata Imran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.