Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Munarman dalam Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme

PN Jakarta Timur akan membacakan tanggapan dari JPU alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jaksa Akan Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Munarman dalam Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/3/2022).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu adalah pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Munarman.

"Rabu (besok, red), pembacaan replik dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022) malam.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka pada sidang dengan agenda pembacaan replik itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Munarman Merasa Sudah Dilabeli Sebagai Teroris, Bandingkan dengan KKB

Baca juga: Pembelaan Munarman, Sebut Dua Pihak yang Dinilainya Lebih Pantas Duduk di Kursi Terdakwa

Pembelaan Munarman

Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan.

Berita Rekomendasi

Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.

Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun."

"Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Munarman Sebut Kasusnya Direkayasa Guna Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI

Baca juga: Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun tapi Targetnya Saya Harus Masuk Penjara

Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu.

Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

Salah satu upayanya adalah jaksa terus mengorek informasi tentang dirinya dari para narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana, dan mengaitkannya dengan perbuatan terorisme.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas