Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Deny M, Eks Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam
Deny akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam Tbk periode tahun 2017, Deny Mardiana, Selasa (22/3/2022).
Deny akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Deny Mardiana, Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam, Tbk. periode tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Baca juga: Korupsi Pengalihan Aset Pemda Rp 9,8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).