Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa seorang tersangka yang kini dijerat adalah purnawirawan dengan pangkat terakhir sebagai Kolonel.
"Menetapkan satu tersangka, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badang Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Ketut, tersangka diduga menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.
Ketut menjelaskan diduga ada penyimpangan perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi itu.
Contohnya, pembayaran lahan di Nagreg, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Impor Baja Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Ia menuturkan pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan.
Adapun pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Selain itu, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektar namun belum berbentuk sertifikat induk, kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.
"Dalam PKS tertera Rp 30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp.2 Miliar tidak sah sesuai PKS dan penggunaan Rp.700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja
Kemudian, Ketut juga mengatkan bahwa lahan di Gandus yang dijanjikan fiktif alias tak berwujud.
Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp 41,8 miliar untuk pengadaan lahan itu.
Selain itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/ Sertifikat Induk.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 Miliar," katanya.