Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU: Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar dari MUI Keputusan Pribadi

KH Zulfa Musthofa mengatakan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merupakan keputusan prib

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBNU: Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar dari MUI Keputusan Pribadi
Dokumentasi NU
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Miftachul Akhyar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Musthofa mengatakan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merupakan keputusan pribadi.

Zulfa menilai kehadiran Miftachul Akhyar di MUI bukan sebagai perwakilan PBNU.

"NU tidak dalam kapasitas organisasi untuk menyikapi hal itu. Posisi Kiai Miftachul Akhyar di MUI selama ini adalah dalam kapasitas individual beliau, bukan representasi dari NU," jelas Zulfa yang dikutip dari NU Online, Selasa (22/3/2022).

Menurut Zulfa, para pengurus MUI bukan bersifat keanggotaan organisasi tetapi secara personal.

Kiai Zulfa menerangkan bahwa organisasi seperti NU dan Muhammadiyah bukanlah anggota MUI.

"Jadi NU dan Muhammadiyah itu bukan anggota MUI sekalipun orang-orangnya ada di MUI dan keanggotaan di MUI itu bukan keanggotaan organisasi. Oleh karena itu, PBNU tidak dalam kapasitas organisatoris untuk menyikapi pengunduran diri dan itu diserahkan sepenuhnya kepada keputusan personal Kiai Miftachul Akhyar," jelas Zulfa.

Baca juga: Pengunduran Diri Ditolak, KH Miftachul Akhyar Tak Hadiri Rapim Majelis Ulama Indonesia

MUI telah menolak permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.

Berita Rekomendasi

Zulfa menilai penolakan tersebut merupakan otoritas dari pengurus MUI untuk memutuskan.

“Itu urusan MUI. Mau menolak, menerima, atau menindaklanjuti keputusan Kiai Miftachul Akhyar, itu adalah urusan internal MUI. PBNU tidak dalam kapasitas untuk menyikapi secara organisatoris keputusan itu," tutur Zulfa.

Seperti diketahui, Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (15/3/2022).

Dalam forum tersebut, peserta rapim memutuskan Miftachul Akhyar tetap menjabat sebagai ketua umum.

"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam Rapim. Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," ujar Amirsyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas