Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegakan Hukum Kelautan Harus Bertujuan untuk Kesejahteraan Rakyat

Pakar Kelautan Rokhmin Dahuri mengatakan penegakan hukum kelautan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penegakan Hukum Kelautan Harus Bertujuan untuk Kesejahteraan Rakyat
HANDOUT
Pakar Kelautan Rokhmin Dahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pakar Kelautan Rokhmin Dahuri mengatakan penegakan hukum kelautan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pasalnya, kata Rokhmin, Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang besar namun realisasinya masih rendah.

"Penegakkan hukum di laut, ujungnya adalah di ekonomi dan kesejahteraan," kata Rokhmin dalam acara FGD bertajuk Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang-undang Kelautan yang digelar DPD RI bekerjasama dengan Universitas Pertahanan, Selasa (22/3/2022).

Menurut dia, tujuan akhir dari penegakan hukum kelautan adalah Indonesia menjadi adil, makmur, dan berdaulat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Menurutnya hingga kini kontribusi sektor-sektor ekonomi kelautan masih sangat rendah. Kontribusi sektor ekonomi kelautan terhadap PDB hanya menyumbang 15 persen.

Belum lagi, daya saing produk dan jasa kelautan masih rendah.

Baca juga: Dorong Tumbuhnya Investasi Sektor Kelautan, KKP Percepat Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah

Berita Rekomendasi

"Selain itu mayoritas nelayan dan masyarakat pesisir masih dalam keadaan miskin," katanya.

Sebagai negara maritim terdapat dua aspek yang harus diperhatikan, yakni aspek ekonomi dan aspek keamanan dan pertahanan.

Dalam aspek keamanan dan pertahanan kondisi sekarang ini, kata Rokhmin belum cukup baik.

Di antaranya masih banyaknya ilegal fishing, pencemaran laut, hingga rong-rongan kedaulatan di perbatasan.

Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowodari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

"Karenanya upaya untuk memperkuat penegakan hukum dibidang kelautan amatlah penting," katanya.

Indonesia kata dia memiliki 17 Undang-undang yang berkaitan dengan keamanan laut.

Selain itu, Indonesia juga memiliki 13 instansi atau lembaga yang mengurusi kelautan, baik itu yang memiliki kapal patroli maupun tidak.

Hanya saja kata Rokhmin banyaknya instansi yang mengurusi kelautan malah memunculkan ego kelembagaan atau ego sektoral.

Baca juga: KKP: Keberhasilan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di RI Tidak Lepas dari Peran Riset Inovatif

Kehadiran Bakamla, kata dia, diharapkan dapat mengharmonisasikan penegakan keamanan dan hukum di laut, hanya saja belum berjalan optimal karena keterbatasan fungsi atau wewenang.

"Bakamla saat ini hanya melaksanakan fungsi penjagaan sesuai UU 32 tahun 2014 tentang kelautan. Karena itu inisiasi dari DPD RI untuk merevisi sebagian dari UU Kelautan supaya fungsi keamanan laut seimbang, yang dikomandoi Bakamla harus kita dukung positif," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas