Rektor Unhan Harap Revisi Terbatas UU Kelautan Harmonisasikan Keamanan dan Penegakan Hukum
Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Laksdya TNI Amarulla Octavian berharap revisi terbatas Undang-Undang (UU) Kelautan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Laksdya TNI Amarulla Octavian berharap revisi terbatas Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan menghasilkan harmonisasi penanganan keamanan dan penegakan hukum kelautan.
Menurutnya melalui revisi terbatas UU tersebut maka sistem pengamanan dan penegakan hukum di laut bisa diformulasikan kembali secara lebih efektif dan efisien.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan Wakil Rektor I Mayjen TNI Jonni Mahroza pada Focus Group Discussion bertajuk 'Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang Kelautan', Selasa (22/3/2022).
"Revisi terbatas Undang-Undang Kelautan tersebut sejauh ini sudah dirintis menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah sehingga diharapkan terjadi harmonisasi penanganan keamanan dan penegakan hukum kelautan," kata Amarulla.
Baca juga: Dies Natalis ke-13, Unhan Gelar Wisuda 428 Mahasiswa S2 dan S3
Amarulla mengatakan berdasarkan data, kehadiran Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan menjadi dasar pengelolaan seluruh aspek kelautan seperti pembangunan kelautan, pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk sistem keamanan laut.
Namun, kata dia, dalam UU tersebut ada satu elemen penting yang dirasa masih kurang yaitu mengenai eksistensi penguatan penegakan hukum kelautan.
Karenanya, lanjut dia, perlu adanya pembenahan atau penguatan dalam penegakan hukum kelautan serta sinergitas lembaga-lembaga yang terkait dengan pengamanan laut.
Baca juga: Dosen Unhan RI Marsda TNI Gita Amperiawan Diangkat Menjadi Dirut PT Dirgantara Indonesia
Lembaga-lembaga tersebut, kata dia, di antaranya TNI AL, Bakamla, Polri, serta lembaga lainnya.
Dengan demikian, kata dia, pengamanan laut dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia melanjutkan, penegakan hukum kelautan dapat ditegakkan untuk meminimalisir pelanggaran dan pelaku kejahatan di antaranya pelanggaran keimigrasian, kepabeanan, kejahatan human traficking, illegal fishing, narkotika, serta pencurian sumber daya laut.
"Segala ikhtiar dan harapan tersebut pada akhirnya bermuara pada revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan," kata Amarulla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.