Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Adapun untuk lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.

Adapun untuk lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id.

Namun, sebelum melapor SPT Tahunan terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Aktivasi EFIN via KPP dan E-Mail, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

BERITA REKOMENDASI

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya


Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas