Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Adapun untuk lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.
Adapun untuk lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id.
Namun, sebelum melapor SPT Tahunan terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Aktivasi EFIN via KPP dan E-Mail, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id