Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status dan Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Melalui eform.bri.co.id, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah kembali menyalurkan BLT kepada para pelaku UMKM, cek status dan daftar penerimanya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Status dan Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Melalui eform.bri.co.id, Ini Syarat Penerimanya
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT UMKM - Pemerintah kembali menyalurkan BLT kepada para pelaku UMKM, cek status dan daftar penerimanya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini. 

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

Berita Rekomendasi

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Login eform.bri.co.id, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Secara Online, Ini Panduannya

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas