Dalam Repliknya, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Munarman Tak Didasari Fakta Lengkap
jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam pros
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan alias pleidoi dari Munarman terhadap tuntutan pidana 8 tahun perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan replik itu dilakukan dalam sidang yang digelar, Rabu (23/3/2022) , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam proses persidangan.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, dan alat bukti rekaman," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Bahkan, pernyataan Munarman dalam pleidoi dinilai jaksa hanya dirangkai sesuai dengan keinginan pribadi tanpa didukung fakta yang objektif
"Sehingga, kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," ucap jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa menyatakan, tidak menanggapi lagi beberapa poin yang turut dituangkan Munarman dalam pleidoinya.
Pihaknya, menegaskan akan tetap pada amar tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang, Senin (14/3/2022) lalu dan menolak seluruh pleidoi dari Munarman.
Baca juga: Munarman Merasa Sudah Dilabeli Sebagai Teroris, Bandingkan dengan KKB
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya, tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," tukas jaksa.
Pembelaan Munarman
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan. Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.
Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).