Jampidsus Jelaskan Strategi Kejagung Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara
Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya punya tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara lewat penanganan tindak pidana korupsi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya punya tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara lewat penanganan tindak pidana korupsi.
Febrie menjelaskan yang pertama pihaknya tak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan.
"Tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," kata Febrie saat memaparkan materi rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).
Kemudian, strategi kedua, dikatakan Febrie, yakni penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut, Febrie mengatakan, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.
"Sejauh ini aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan," kata dia.
Baca juga: Jampidsus: Jaksa Tidak Mengetahui Nurhayati Adalah Pelapor Kasus Korupsi
"Ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febrie.
Srategi ketiga yang dijelaskan Febrie yakni penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap kasus korupsi.
"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ujar Febrie.