Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Jelaskan Strategi Kejagung Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara

Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya punya tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara lewat penanganan tindak pidana korupsi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jampidsus Jelaskan Strategi Kejagung Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya punya tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara lewat penanganan tindak pidana korupsi.

Febrie menjelaskan yang pertama pihaknya tak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan.

"Tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," kata Febrie saat memaparkan materi rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).

Kemudian, strategi kedua, dikatakan Febrie, yakni penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut, Febrie mengatakan, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.

"Sejauh ini aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan," kata dia.

Baca juga: Jampidsus: Jaksa Tidak Mengetahui Nurhayati Adalah Pelapor Kasus Korupsi

"Ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Berita Rekomendasi

Srategi ketiga yang dijelaskan Febrie yakni penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap kasus korupsi.

"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ujar Febrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas