Pangkogabwilhan III Beberkan Pendekatan yang Digunakan TNI di Papua Kepada Delegasi ICRC
Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa menjelaskan terkait pendekatan TNI dalam melaksanakan tugas di Papua.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa menjelaskan terkait pendekatan TNI dalam melaksanakan tugas di Papua kepada Delegasi Regional International Comittee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah untuk Indonesia dan Timor-Leste.
Cantiasa mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerapkan kebijakan mengelola konflik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui langkah-langkah humanis.
Ia mengatakan hal tersebut di antaranya dilakukan karena saat ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya mendorong percepatan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia.
Penjabaran terkait kebijakan tersebut, kata dia, yakni TNI harus menjadi pelindung rakyat dan solusi permasalahan rakyat.
Hal tersebut disampaikannya saat Courtesy Meeting dengan delegasi ICRC di Meeting Room Rimba Papua Hotel, Timika Mimika Papua, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Mensos Risma Bangun Rumah Produksi di Papua untuk Asah Kemampuan Vokasional Masyarakat
"Karena itu TNI melaksanakan pembinaan teritorial dengan metoda komsos (komunikasi sosial). Ini salah satu wujud penjabaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dalam tugas membantu Pemerintah Daerah," kata Cantiasa dalam keterangan resmi Penerangan Kogabwilhan III pada Rabu (23/3/2022).
Cantiasa juga menyampaikan bahwa saat ini Papua secara umum dalam keadaan baik dan kondusif.
Walaupun ada beberapa titik dengan dinamika yang menonjol karena kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kriminal, kata dia, TNI akan melakukan langkah terukur dan tindakan tegas bila dibutuhkan guna membantu Kepolisian dalam rangka penegakan hukum.
Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Seluruh Dandim di Papua Tak Amankan Proyek Apapun Kecuali Perintah Pangdam
Status Papua, lanjut dia, bukan Daerah Operasi Militer (DOM).
Papua, kata dia, bertatus sama dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Di Papua, kata dia, TNI melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pendampingan, mengawasi dan juga mengisi ruang-ruang kosong yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemda.
Kegiatan tersebut, kata dia, di antaranya dengan menjadi guru di wilayah pedalaman serta tenaga kesehatan dalam rangka membantu masyarakat dan pemerintah daerah di Papua.
Semua kegiatan tersebut, lanjut dia, dilakukan atas permintaan pemerintah daerah.
Cantiasa juga menekankan tagline kita 'TNI adalah Kita' yang bermakna TNI berasal dari rakyat dan TNI sama dengan rakyat.
Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Seluruh Dandim di Papua Tak Amankan Proyek Apapun Kecuali Perintah Pangdam
Bahkan, lanjut dia, saat ini banyak anggota TNI yang merupakan putra daerah Papua.
Untuk itu, kata dia, masyarakat di Papua harus dimanusiakan sebagaimana di daerah lain di Indonesia.
"Diharapkan ICRC dapat membantu kelancaran TNI dalam membangun Papua dan Papua Barat di bidang kualitas kesehatan masyarakat Papua atau bantuan buat Palang Merah Indonesia (PMI) khususnya di Papua seperti bantuan ambulans atau mungkin helikopter buat PMI,” kata dia.
Di samping untuk melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan dan kesehatan, kehadiran ICRC di Papua juga dalam rangka mengenalkan materi Hukum Humaniter Internasional (HHI) khususnya untuk prajurit yang akan melaksanakan tugas di Luar Negeri atau mengikuti penugasan di PBB.
Sementara itu Ketua Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste Alexandre Faite sangat terkesan dengan pendekatan kemanusiaan dan hukum yang dilakukan di Papua sebagaimana dijelaskan Cantiasa.
"Kami siap memberikan bantuan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang telah dilaksanakan Jenderal, dan kami menganggap keberadaan TNI sangat dibutuhkan di Papua dan Papua Barat mengingat hanya TNI yang siap terjun ke lapangan membantu masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.