Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat harus sudah menerima vaksin booster.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
H-1 Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021 - Sejumlah pemudik bersiap naik kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo dan Kahuripan tujuan Blitar yang akan berangkat pukul 22.05 dan 23.10 WIB, di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2021). Pada H-1 jelang larangan mudik Lebaran 2021 terhitung 6 Mei 2021, jumlah penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan dari hari sebelumnya sebanyak 1.100 penumpang meningkat menjadi 1.213 penumpang dengan keberangkatan menggunakan KA Kahuripan, Kutojaya Selatan, Turangga, Malabar, Argowilis, dan Mutiara. Para pemudik tersebut dipastikan telah mengikuti tes GeNose C19 dan dinyatakan non reaktif Covid-19, tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pemerintah pusat dan daerah berupaya menjamin ketersediaan vaksin nasional dan distribusi ke seluruh pelosok negeri.
Masyarakat diimbau berperan aktif mengunjungi sentra vaksinasi terdekat untuk melengkapi dosis vaksin dan booster.
"Booster dan prokes adalah dua kunci tidak terpisahkan. Kepatuhan kita, kunci keberlangsungan produktifitas ekonomi aman Covid-19," kata Wiku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Capaian Vaksinasi Booster di Indonesia Sudah 6,06 Persen, Pemerintah Ingatkan Tetap Disiplin Prokes
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyudha/Aisyah Nursyamsi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.