Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Lihat Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022
Segera cek cekbansos.kemensos.go.id untuk lihat status dan daftar penerima bansos PKH tahap 1 untuk bulan Maret 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Segera lihat status dan daftar penerima bansos PKH tahap 1 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini kembali disalurkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2022.
Bansos PKH hanya diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cairkan bansos PKH secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cek Penerima Bantuan untuk UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Lengkap dengan Cara Mencairkannya
Cara Lihat Status dan Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Bulan Maret, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.