Baleg DPR Sebut Pembahasan Revisi UU ITE Bakal Dilakukan Setelah RUU PDP Rampung
Willy Aditya mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dibahas usai RUU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dibahas usai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kalau PDP selesai, revisi UU ITE langsung dibahas," kata Willy dalam diskusi daring bertema 'Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP', Kamis (24/3/2022).
Willy menyebut kendala pembahasan revisi UU ITE lantaran adanya masalah prosedur.
Pasalnya kata dia, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan satu per satu, alias tak bisa dilakukan pembahasan RUU berbeda dalam waktu bersamaan.
"ITE kan usulan Pemerintah. PDP juga usulan Pemerintah. Tidak boleh keduanya dibahas di dalam waktu yang bersamaan, kecuali itu dibentuk panitia khusus," katanya.
Baca juga: Sambangi Komisi III DPR, Korban Binary Option Desak Bentuk Regulasi Khusus
Adapun dalam pembahasan RUU PDP, disebutkan masih terkendala terkait keberadaan badan yang punya otoritas untuk mengelola data pribadi milik warga negara.
DPR kata Willy, punya keinginan untuk membentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen.
Baca juga: Ketua DPR Puan Sebut Indonesia Unggul Dalam Isu Perempuan di IPU ke-144
Tapi di sisi lain pemerintah berkeinginan badan otoritas tersebut ada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurutnya otoritas pengawas data pribadi yang independen penting guna menjaga stabilitas, serta meminimalisir ancaman abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan korporasi.
"Tinggal satu pasal itu saja, yang lain sudah kelar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.