Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Sebut Pembahasan Revisi UU ITE Bakal Dilakukan Setelah RUU PDP Rampung

Willy Aditya mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dibahas usai RUU Perlindungan Data Pribadi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg DPR Sebut Pembahasan Revisi UU ITE Bakal Dilakukan Setelah RUU PDP Rampung
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dibahas usai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kalau PDP selesai, revisi UU ITE langsung dibahas," kata Willy dalam diskusi daring bertema 'Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP', Kamis (24/3/2022).

Willy menyebut kendala pembahasan revisi UU ITE lantaran adanya masalah prosedur.

Pasalnya kata dia, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan satu per satu, alias tak bisa dilakukan pembahasan RUU berbeda dalam waktu bersamaan.

"ITE kan usulan Pemerintah. PDP juga usulan Pemerintah. Tidak boleh keduanya dibahas di dalam waktu yang bersamaan, kecuali itu dibentuk panitia khusus," katanya.

Baca juga: Sambangi Komisi III DPR, Korban Binary Option Desak Bentuk Regulasi Khusus

Adapun dalam pembahasan RUU PDP, disebutkan masih terkendala terkait keberadaan badan yang punya otoritas untuk mengelola data pribadi milik warga negara.

Berita Rekomendasi

DPR kata Willy, punya keinginan untuk membentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen.

Baca juga: Ketua DPR Puan Sebut Indonesia Unggul Dalam Isu Perempuan di IPU ke-144

Tapi di sisi lain pemerintah berkeinginan badan otoritas tersebut ada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurutnya otoritas pengawas data pribadi yang independen penting guna menjaga stabilitas, serta meminimalisir ancaman abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan korporasi.

"Tinggal satu pasal itu saja, yang lain sudah kelar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas