Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 5 Dokumen Ini
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di djponline.pajak.go.id. Ikuti panduan berikut untuk mengaksesnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
![Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 5 Dokumen Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-isi-spt-tahunan-login-djponlinepajakgoid.jpg)
- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Baca juga: Cara Aktivasi EFIN via KPP dan E-Mail, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret
Baca juga: Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022
Panduan Mengisi E-Filing:
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Unggah E-SPT:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.