Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 5 Dokumen Ini
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di djponline.pajak.go.id. Ikuti panduan berikut untuk mengaksesnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para wajib pajak kini tidak perlu lagi mengantre ke Kantor Pajak untuk lapor SPT.
Paslnya, lapor SPT sudah dapat dilakukan secara online.
Lapor SPT Pajak dapat dilakukan secara mudah, yaitu cukup mengakses E-Filing di laman resmi djponline.pajak.go.id.
Batas lapor SPT Pajak Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2022.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebelum mengisi SPT Pajak melalui E-Filing, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022
Cara Daftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;