CATAT! Ini Syarat Bagi yang Lakukan Mudik tetapi Belum Menerima Vaksinasi Booster
Kemenkes mengumumkan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 tetapi belum melakukan vaksinasi booster.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tetapi belum melakukan vaksinasi booster.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin melakukan konferensi pers secara virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri” kemarin, Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Dalam konferensi persnya, Budi mengatakan terkait syarat bagi warga yang ingin melakukan mudik tetapi belum divaksinasi booster.
Dirinya mengungkapkan bagi warga telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen.
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Baca juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Kemenhub Siap Terbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022
Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya disana,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan untuk tahun ini, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Hal ini, kata Jokowi, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 terus membaik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.