Haris Azhar Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Luhut dan Dugaan Bisnis Tambang Emas di Papua
Haris Azhar menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang emas di Papua.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang emas di Papua.
Haris Azhar mengaku bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen riset yang mengindikasikan jika Luhut terlibat dalam monopoli bisnis tambang emas di Papua.
Ia menyerahkan bukti itu ke ke penyidik yang diklaimnya sebagai bukti keterlibatan Luhut di bisnis tembang Papua.
"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang keterlibatan LBP dan kita berikan ke penyidik. Jadi tidak berhenti di sini, masih bisa kami sampaikan berikutnya," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Nur Kkholis mengklaim bukti-bukti tersebut adalah dokumen otentik yang sah dan legal. Adapun dokumen itu diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang legal.
"Bukti mulai dari catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," tambahnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Sejumlah LSM ke Polda, Laporkan Luhut Atas Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi di Papua
Sementara itu, Haris meminta agar penyidik meneliti dokumen riset yang ia berikan. Bukti itu diharapkan menjadi pembanding bagi polisi dalam melihat kasus yang dilaporkan Luhut.
Menurutnya, bukti tersebut terkait hasil riset yang merunut keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Papua.
Bukti-bukti itu juga memuat dokumen perusahaan di mana ada keterlibatan Luhut dalam praktik bisnis tambang emas di Papua.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
"Kami bawa bukti itu tidak hanya riset 9 organisasi, tapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi," ujar Haris Azhar.
"Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahan di Australia yang menyatakan ada berbagai saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan tadi," kata Haris.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan
Haris juga meminta penyidik agar mengevaluasi penyidikan atas kasus yang menjeratnya.
Dia berharap bukti-bukti yang ia berikan bisa menjadi bahan uji dalam proses penyidikan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.
"Katanya pelapor bilang equality before the law, kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," jelas Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.